Liputan6.com, Jakarta Pemerintah yang akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Menurutnya, kebijakan itu perlu segera diterapkan guna memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
kebijakan tersebut merupakan perluasan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga
Informasi mengenai kebijakan insentif beli mobil listrik ini paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada berita lain yang tak kalah menarik.
Advertisement
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (20/12/2022):
1. Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Kapan Berlaku?
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengapresiasi inisiatif pemerintah yang akan memberikan subsidi atau insentif pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Menurutnya, kebijakan itu perlu segera diterapkan guna memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Setuju secepatnya, insentif mobil listrik idealnya (mulai diberikan) awal tahun 2023," kata Fahmy kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).
Menurut dia, inisiatif kebijakan tersebut merupakan perluasan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Dengan demikian, pemberian subsidi ini bukan semata-mata memberikan subsidi bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan," imbuhnya.
Baca artikel selengkapnya di sini
2. Kabar Baik, Pinjol Bakal Hapus Utang Mahasiswa IPB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpajangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.
Baca artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. Subsidi Dihapus, Bunga KUR Mikro dan Kecil Naik Jadi 6 Persen pada 2023
Pemerintah masih akan menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2023. Namun pemerintah tak akan memberikan subsidi lagi pada bunga sehingga naik.Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menyiapkan anggaran KUR Rp 460 triliun di 2023. Plafon ini naik jika dibandingkan dengan alokasi 2022 yang tercatat Rp 373 triliun.
Namun, pemerintah akan mencabut subsidi bunga KUR yang diberikan di tahun ini. Suku bunga akan kembali menjadi 6 persen untuk program KUR mikro dan KUR kecil dari sebelumnya 3 persen.
"Penyaluran KUR tahun depan kembali 6 persen," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Baca artikel selengkapnya di sini